PERPRES
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Pasal 57
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32) dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian.
