PERPRES
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Pasal 50
BAB 8 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur
jenderal, dan kepala badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (21 Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya eselon I.b. . atau jabatan struktural
(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur,
sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, dan sekretaris badan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat
merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
