PERPRES
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Pasal 49
Penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dilakukan secara sinergi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
