PERPRES
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Pasal 36
BAB 4 — STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa
baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
