PERPRES
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Pasal 35
BAB 4 — STAF KHUSUS
(1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan
Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
