PERPRES
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Pasal 37
BAB 4 — STAF KHUSUS
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus
diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. BABV...
SK No 247817 A
PRESIDEN
