PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKPP menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.314 3
- penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
- pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
- pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum;
- pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
- Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
