PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007
Pasal 1
(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) LKPP dipimpin oleh seorang Kepala.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
