Pasal 70
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 20l2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 194) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan Peraturan Menteri masing-masing yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi unit organisasi yang melaksanakan fungsi hak asasi manusia, divisi keimigrasian, dan divisi pemasyarakatan tetap menjalankan tugas dan fungsinya dan masing-masing bertanggung jawab kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan.
