Pasal 71
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh sumber daya manusia yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 20l2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 194) tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri masing-masing yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal. Pasal72...
SK No 248257 A
PRESIDEN
Pasal T2 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 dan Pasal 71 dikoordinasikan secara bersama-
sama antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia, dan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait.
