PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 69
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengelolaan Politeknik Pengayoman Indonesia tetap diselenggarakan oleh Kementerian Hukum sampai dengan ditetapkan kebijakan baru oleh Menteri setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
