PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 37
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.