PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 36
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
dipimpin oleh Kepala Badan.
