Pasal 35
(1) Badan strategi Kebijakan Hukum terdiri atas
Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagiao y".rg menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
Bagian Kesembilan
SK No 247894 A
PRESIDEN
-t7- Bagian Kesembilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
