PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Badan Strategi Kebijakan Hukum
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
- pelaksanaan.
SK No 248245 A
PRESIDEN
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
- koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
