PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 33
Badan Strategi Kebijakan Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum.
Badan Strategi Kebijakan Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum.