PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 32
(1) Badan Strategi Kebdakan Hukum berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Strategi Kebijakan Hukum dipimpin oleh Kepala Badan.
(1) Badan Strategi Kebdakan Hukum berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Strategi Kebijakan Hukum dipimpin oleh Kepala Badan.