PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
- pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
- pemantallan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
- pengelolaan pendidikan tinggi kementerian di bidang hukum;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
