PERPRES
KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Pasal 9
BAB 4 — KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan;
- menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.311 5
- memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan
- melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya, dan swasta.
