PERPRES
KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Pasal 8
BAB 4 — KELEMBAGAAN PENYULUHAN
(1) Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diketuai oleh Gubernur.
