PERPRES
KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Pasal 10
BAB 4 — KELEMBAGAAN PENYULUHAN
(1) Susunan keanggotaan Badan Koordinasi Penyuluhan terdiri atas
Ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota dari unsur pemerintah daerah provinsi.
(2) Badan Koordinasi Penyuluhan dalam melaksanakan tugas koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi di bidang penyuluhan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan.
(3) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan.
