Pasal 11
BAB 4 — KELEMBAGAAN PENYULUHAN
(1) Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibentuk Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan.
(2) Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dipimpin oleh seorang
kepala setingkat eselon II.a.
(3) Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan melalui Sekretaris Daerah.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan Sekretariat Badan Koordinasi
Penyuluhan diatur dengan Peraturan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi
dan tata kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
