PERPRES
KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Pasal 4
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYULUHAN PADA TINGKAT PUSAT
(1) Badan pada masing-masing Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan dipimpin oleh seorang Kepala.
