PERPRES
KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Pasal 5
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYULUHAN PADA TINGKAT PUSAT
Badan yang menangani penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.311 4
- menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standardisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
- menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan;
- melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya penyuluhan;
- melaksanakan kerja sama penyuluhan nasional, regional, dan internasional; dan
- melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya, dan swasta.
