PERPRES
KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Pasal 3
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYULUHAN PADA TINGKAT PUSAT
Kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan, terdiri atas:
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian di Kementerian Pertanian;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan di Kementerian Kehutanan.
