PERPRES
KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Pasal 2
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENYULUHAN PEMERINTAH
Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri atas:
- kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat;
- kelembagaan penyuluhan pada tingkat provinsi;
- kelembagaan penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota; dan
- kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan.
