PERPRES
KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Pasal 21
(1) Hubungan kerja antara Badan Koordinasi Penyuluhan dengan badan
pelaksana penyuluhan bersifat pembinaan dan pengawasan.
(2) Hubungan kerja antara badan pelaksana penyuluhan dengan Badan
Koordinasi Penyuluhan bersifat konsultatif fungsional.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
