PERPRES
KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Pasal 22
(1) Hubungan kerja antara badan pelaksana penyuluhan dengan Balai
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan bersifat pembinaan dan pengawasan.
(2) Hubungan kerja antara Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan dengan badan pelaksana penyuluhan bersifat konsultatif fungsional.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.311 9
