PERPRES
KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Pasal 20
(1) Hubungan kerja antara badan yang menangani penyuluhan di tingkat
pusat dengan Badan Koordinasi Penyuluhan dan badan pelaksana penyuluhan bersifat pembinaan dan pengawasan.
(2) Hubungan kerja antara badan pelaksana penyuluhan dan Badan
Koordinasi Penyuluhan dengan badan yang menangani penyuluhan di tingkat pusat bersifat konsultatif fungsional.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
