PERPRES
KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Pasal 17
BAB 6 — KELEMBAGAAN PENYULUHAN
(1) Kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan berbentuk Balai
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2) Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.
(3) Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada kepala badan pelaksana penyuluhan kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Balai Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
