PERPRES
KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Pasal 18
BAB 6 — KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas:
- menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;
- melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
- menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
- memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
- memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; dan
- melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.311 8
TATA KERJA
