PERPRES
KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Pasal 16
BAB 5 — KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak membentuk badan pelaksana penyuluhan karena tidak memiliki kriteria potensi wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), penyelenggaraan fungsi penyuluhan diwadahi dalam organisasi perangkat daerah yang melaksanakan fungsi berkesesuaian.
