Pasal 15
BAB 5 — KELEMBAGAAN PENYULUHAN
(1) Pembentukan badan pelaksana penyuluhan diatur dengan Peraturan
Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(2) Pembentukan badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan kriteria potensi wilayah bidang pembangunan pertanian, perikanan, atau kehutanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pembentukan badan
pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi,
dan tata kerja badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.311 7
