PERPRES
KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Pasal 14
BAB 5 — KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas:
- menyusun kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional;
- melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
- menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
- melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
