PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN
Untuk penataan administrasi kependudukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:
- penataan dan pengelolaan database kependudukan; dan
- penataan dan penerbitan dokumen kependudukan.
Bagian Kedua Pelaksanaan GDPK
