PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pelaksanaan GDPK diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengikutsertakan peran masyarakat.
