PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tahapan GDPK ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
BAB 3 — PELAKSANAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tahapan GDPK ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.