PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN
Koordinasi GDPK dilaksanakan oleh tim koordinasi GDPK sebagai wadah koordinasi yang bersifat nonstruktural, baik di pusat maupun di daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.310 9
Bagian Kesatu Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas
