PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 13
BAB 4 — TIM KOORDINASI PELAKSANAAN GDPK
(1) Pelaksanaan GDPK didukung oleh tim koordinasi pelaksanaan GDPK.
(2) Tim koordinasi pelaksanaan GDPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
- Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional untuk pusat;
- Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi untuk provinsi; dan
- Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota untuk kabupaten/kota.
