PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Untuk penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:
- pengarahan mobilitas penduduk yang mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.310 8
- pengelolaan urbanisasi yang mengarah pada pembangunan perkotaan yang berkelanjutan;
- pengarahan persebaran penduduk sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah;
- pencegahan munculnya faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perpindahan paksa; dan
- pemberian perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri secara maksimal.
(2) Penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
- mengupayakan peningkatan mobilitas penduduk yang bersifat tidak tetap dengan cara menyediakan berbagai fasilitas sosial, ekonomi, budaya, dan administrasi di beberapa daerah yang diproyeksikan sebagai daerah tujuan mobilitas penduduk; dan
- mengurangi mobilitas penduduk ke kota metropolitan atau kota besar.
