PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Untuk mewujudkan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c dan pembangunan keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:
- pembangunan keluarga yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- pembangunan keluarga berdasarkan perkawinan yang sah;
- pembangunan keluarga yang berwawasan nasional dan berkontribusi kepada masyarakat, bangsa, dan negara; dan
- pembangunan keluarga yang mampu merencanakan sumber daya keluarga.
(2) Pembangunan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui rekayasa sosial keluarga.
(3) Rekayasa sosial keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui:
- penataan struktur keluarga;
- penguatan relasi sosial keluarga;
- pengembangan transformasi sosial keluarga; dan
- perluasan jaringan sosial keluarga.
