PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Untuk meningkatkan kualitas penduduk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan peningkatan kualitas penduduk di bidang kesehatan, pendidikan, agama, ekonomi, dan sosial budaya.
(2) Peningkatan kualitas penduduk di bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- penurunan kematian dan peningkatan kualitas hidup, terutama bagi ibu dan anak dengan cara meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan, meningkatkan peran pemerintah daerah dan swasta serta memberdayakan keluarga dan masyarakat;
- peningkatan status gizi dengan cara melakukan penguatan perbaikan gizi masyarakat dan meningkatkan ketersediaan serta aksesibilitas pangan penduduk; dan
- peningkatan pengendalian penyakit menular dan tidak menular, peningkatan akses air bersih dan sanitasi yang layak serta peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat.
(3) Peningkatan kualitas penduduk di bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- peningkatan akses penduduk terhadap pendidikan baik dari sisi ekonomi dan fisik;
- peningkatan kompetensi penduduk melalui pendidikan formal, nonformal maupun informal dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan nasional; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.310 7
- pengurangan kesenjangan pendidikan menurut jenis kelamin dengan cara meningkatkan akses perempuan untuk memperoleh pendidikan.
(4) Peningkatan kualitas penduduk di bidang ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- peningkatan status ekonomi penduduk dengan cara memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengganguran; dan
- pengurangan kesenjangan ekonomi sebagai salah satu usaha untuk menurunkan angka kemiskinan.
