PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Untuk mengendalikan kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a dan pencapaian penduduk tumbuh seimbang, dan keluarga berkualitas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:
- pengaturan fertilitas; dan
- penurunan mortalitas.
(2) Pengaturan fertilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui program keluarga berencana.
(3) Program keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- pendewasaan usia perkawinan;
- pengaturan kehamilan yang diinginkan;
- pembinaan kesertaan keluarga berencana;
- peningkatan kesejahteraan keluarga;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.310 6
- penggunaan alat, obat, dan atau cara pengaturan kehamilan;
- peningkatan akses pelayanan keluarga berencana; dan
- peningkatan pendidikan dan peran wanita.
(4) Pengaturan fertilitas dilaksanakan melalui upaya pembudayaan
norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.
(5) Penurunan mortalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
- penurunan angka kematian ibu hamil;
- penurunan angka kematian ibu melahirkan;
- penurunan angka kematian pasca melahirkan; dan
- penurunan angka kematian bayi dan anak.
