PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 30
BAB 4 — TIM KOORDINASI PELAKSANAAN GDPK
(1) Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota terdiri atas:
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota.
(2) Keanggotaan Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah daerah kabupaten/kota dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota terkait dan lembaga nonpemerintah terkait serta pihak lain yang dipandang perlu.
