PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 29
BAB 4 — TIM KOORDINASI PELAKSANAAN GDPK
(1) Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota mempunyai tugas
mengoordinasikan dan menyinkronisasikan penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan GDPK di wilayah kabupaten/kota.
(2) Dalam mengoordinasikan dan menyinkronisasikan penyusunan
kebijakan dan program GDPK di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota memperhatikan kebijakan dan program pelaksanaan GDPK nasional dan provinsi serta arahan Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi.
