PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 31
BAB 4 — TIM KOORDINASI PELAKSANAAN GDPK
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, rincian tugas, susunan keanggotaan, kesekretariatan, dan tata kerja Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota diatur oleh bupati/walikota dengan memperhatikan ketentuan mengenai kelembagaan kependudukan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.310 14
PENDANAAN
