PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 26
BAB 4 — TIM KOORDINASI PELAKSANAAN GDPK
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi,
terdiri atas:
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota.
(2) Keanggotaan Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah daerah provinsi dari satuan kerja perangkat daerah provinsi terkait dan lembaga nonpemerintah terkait serta pihak lain yang dipandang perlu.
