PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 25
BAB 4 — TIM KOORDINASI PELAKSANAAN GDPK
(1) Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi mempunyai tugas
mengoordinasikan dan menyinkronisasikan penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, dan pengawasan GDPK di wilayah provinsi.
(2) Dalam mengoordinasikan dan menyinkronisasikan penyusunan
kebijakan dan program pelaksanaan GDPK di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi memperhatikan kebijakan dan program percepatan pembangunan kependudukan nasional dan arahan Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional.
