PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 27
BAB 4 — TIM KOORDINASI PELAKSANAAN GDPK
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, rincian tugas, susunan keanggotaan, kesekretariatan, dan tata kerja Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi diatur oleh gubernur dengan memperhatikan ketentuan mengenai kelembagaan kependudukan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.310 13
Bagian Keenam Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota
