PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 18
BAB 4 — TIM KOORDINASI PELAKSANAAN GDPK
Kelompok Kerja Pelaksanaan GDPK Nasional mempunyai tugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.310 11
- mengoordinasikan dan menyinkronisasikan perumusan kebijakan dan program pelaksanaan GDPK sesuai dengan bidang kelompok kerjanya masing-masing;
- mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan GDPK sesuai dengan bidang kelompok kerjanya masing-masing;
- memberikan arahan pelaksanaan kebijakan dan program pelaksanaan GDPK kepada tim koordinasi pembangunan kependudukan provinsi dan tim koordinasi pelaksanaan GDPK kabupaten/kota sesuai dengan bidang kelompok kerjanya masing-masing; dan
- evaluasi pelaksanaan GDPK sesuai dengan bidang kelompok kerjanya masing-masing.
Bagian Ketiga Sekretariat
